ethical clothing 3
meaning:Warna pakaian yang dianjurkan untuk laki-laki adalah warna putih.
Tentang hal ini terdapat hadits dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Kenakanlah pakaian yang berwarna
putih, karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian dan jadikan...lah
kain berwarna putih sebagai kain kafan kalian.” (HR. Ahmad, Abu
Daud dll, shahih)
Dari Samurah bin Jundab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Kenakanlah pakaian berwarna putih karena itu
lebih bersih dan lebih baik dan gunakanlah sebagai kain kafan kalian.”
(HR . Ahmad, Nasa’I dan Ibnu Majah, shahih)
Tentang hadits di atas Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin
berkomentar, “Benarlah apa yang Nabi katakan karena pakaian yang
berwarna putih lebih baik dari warna selainnya dari dua aspek. Yang
pertama warna putih lebih terang dan nampak bercahaya. Sedangkan aspek
yang kedua jika kain tersebut terkena sedikit kotoran saja maka orang
yang mengenakannya akan segera mencucinya. Sedangkan pakaian yang
berwarna selain putih maka boleh jadi menjadi sarang berbagai kotoran
dan orang yang memakainya tidak menyadarinya sehingga tidak segera
mencucinya. Andai jika sudah dicuci orang tersebut belum tahu secara
pasti apakah kain tersebut telah benar-benar bersih ataukah tidak.
Dengan pertimbangan ini Nabi memerintahkan kita, kaum laki-laki untuk
memakai kain berwarna putih.
Kain putih disini mencakup kemeja, sarung ataupun celana. Seluruhnya
dianjurkan berwarna putih karena itulah yang lebih utama. Meskipun
mengenakan warna yang lainnya juga tidak dilarang. Asalkan warna
tersebut bukan warna khas pakaian perempuan. Karena Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan.
Demikian pula dengan syarat bukan berwarna merah polos karena nabi
melarang warna merah polos sebagai warna pakaian laki-laki.Namun jika
warana merah tersebut bercampur warna putih maka tidaklah mengapa.” (Syarah
Riyadus Shalihin, 7/287, Darul Wathon)
Pakaian Berwarna Merah?
Dari Abdullah bin ‘Amr bin al ‘Ash, Rasulullah pernah melihatku
mengenakan pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur maka Nabi
menegurku dengan mengatakan, “Ini adalah pakaian orang-orang kafir
jangan dikenakan”. Dalam lafazh yang lain, Nabi melihatku
mengenakan kain yang dicelup dengan ‘usfur maka Nabi bersabda,
“Apakah ibumu memerintahkanmu memakai ini?” Aku berkata, “Apakah
kucuci saja?” Nabipun bersabda, “Bahkan bakar saja.” (HR
Muslim)
Menurut penjelasan Ibnu Hajar mayoritas kain yang dicelup dengan ‘ushfur
itu berwarna merah (Fathul Bari, 10/318)
Dalam hadits di atas Nabi mengatakan “Apakah ibumu
memerintahkanmu untuk memakai ini” hal ini menunjukkan pakain
berwarna merah adalah pakaian khas perempuan sehingga tidak boleh
dipakai laki-laki. Sedangkan maksud dari perintah Nabi untuk membakarnya
maka menurut Imam Nawawi adalah sebagai bentuk hukuman dan pelarangan
keras terhadap palaku dan yang lainnya agar tidak melakukan hal yang
sama.
Dari hadits di atas juga bisa kita simpulkan bahwa maksud pelarangan
Nabi karena warna pakaian merah adalah ciri khas warna pakaian orang
kafir. Dalam hadits di atas Nabi mengatakan “Sesungguhnya ini adalah
pakaian orang-orang kafir. Jangan dikenakan”.
Terdapat hadits lain yang nampaknya tidak sejalan dengan penjelasan
di atas itulah hadits dari al Barra’, beliau mengatakan, “Nabi adalah
seorang yang berbadan tegap. Ketika Nabi mengenakan pakaian berwarna
merah maka aku tidak pernah melihat seorang yang lebih tampan
dibandingkan beliau”.(HR Bukhari dan Muslim).
Jawaban untuk permasalahan ini adalah dengan kita tegaskan
bahwa yang terlarang adalah kain yang berwarna merah polos tanpa
campuran warna selainnya. Sehingga jika kain berwarna merah tersebut
bercampur dengan garis-garis yang tidak berwarna merah maka
diperbolehkan.
Dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar menyebutkan adanya tujuh
pendapat ulama tentang hukum memakai kain berwarna merah. Pendapat
ketujuh, kain yang terlarang adalah berlaku khusus untuk kain yang
seluruhnya dicelup hanya dengan ‘ushfur. Sedangkan kain yang
mengandung warna yang selain merah semisal putih dan hitam adalah tidak
mengapa. Inilah makna yang tepat untuk hadits-hadits yang nampaknya
membolehkan kain berwarna merah karena tenunan yaman yang biasa Nabi
kenakan itu umumnya memiliki garis-garis berwarna merah dan selain
merah.
Ibnul Qoyyim mengatakan, “Ada ulama yang mengenakan kain berwarna
merah polos dengan anggapan bahwa itu mengikuti sunnah padahal itu
sebuah kekeliruan karena kain merah yang Nabi kenakan itu tenunan yaman
sedangkan tenunan yaman itu tidak berwarna merah polos.” (Fathul
Bari, 10/319)
Di samping diplih oleh Ibnu Qayyim, pendapat di atas juga didukung
oleh Ibnu Utsaimin. Beliau mengatakan, “Kain berwarna merah yang Nabi
pakai tidaklah berwarna merah polos akan tetapi kain yang
garis-garisnya berwarna merah. Semisal istilah kain sorban merah
padahal tidaklah seluruhnya berwarna merah bahkan banyak warna putih
bertebaran di sana. Namun disebut demikian karena titik dan coraknya
didominasi warna merah. Demikian pula sebutan kain tenun berwarna merah
maksudnya garis-garisnya berwarna merah. Adapun seorang laki-laki
memakai kain berwarna merah polos tanpa ada warna putihnya maka itu
adalah sesuatu yang dilarang oleh Nabi.” (Syarah Riyadhus Shalihin,
7/288, Darul Wathon)
Pendapat di atas juga disepakati oleh Syeikh Abdullah bin Abdurrahman
Al Bassam. Beliau mengatakan, “Terdapat banyak hadits yang melarang
pakaian merah untuk laki-laki. Di antaranya adalah hadits yang
diriwayarkan oleh Bukhari, ‘Sesungguhnya Nabi melarang kain berwarna
merah’. Lalu bagaimana dengan hadits yang menyebutkan bahwa beliau
memakai kain
berwarna merah?
Dalam Zadul Ma’ad, Ibnul Qoyyim menyebutkan bahwa kain merah yang
Nabi kenakan itu bukan merah polos tapi kain yang memiliki garis-garis
berwarna merah dan hitam. Sehingga kelirulah orang yang memiliki
praduga bahwa itu adalah kain berwarna merah polos dan tidak tercampur
dengan warna selainnya. Karena kain yang mayoritas garis-garisnya
berwarna merah itu disebut kain merah.
Kami dapatkan nukilan pendapat dari guru kami, Abdurrahman As Sa’di
bahwa Nabi mengenakan kain berwarna merah untuk menjelaskan bahwa itu
diperbolehkan.
Menurut hemat kami penggabungan yang diajukan oleh Ibnul Qoyyim itu
lebih bagus karena larangan mengenakan kain berwarna merah polos itu
keras lalu bagaimana mungkin beliau mengenakannya dengan maksud
menjelaskan bahwa itu adalah suatu yang dibolehkan.” (Taisirul
‘Allam, 1/147)
Sedangkan tentang hal ini, Syaikh Salim Al Hilali memberikan uraian
sebagai berikut. “Tentang memakai pakaian berwarna merah terdapat
beberapa pendapat ulama’. Yang pertama membolehkan
secara mutlak. Inilah pendapat dari ‘Ali, Tholhah, Abdullah bin Ja’far,
Al Barra’ dan para shahabat yang lain. Sedangkan diantara tabiin
adalah Sa’id bin Al Musayyib, An Nakha’I, Asy sya’bi, Abul Qilabah dan
Abu Wa’il. Yang kedua melarang secara mutlak. Yang
ketiga, hukum makruh berlaku untuk kain berwarna merah
membara dan tidak untuk warna merah yang reduh. Pendapat ini dinukil
dari atho’, Thowus dan Mujahid. Pendapat keempat,
hukum makruh berlaku untuk semua kain berwarna merah jika dipakai
dengan maksud semata berhias atau mencari populeritas namun
diperbolehkan jika dipakai di rumah dan untuk pakaian kerja. Pendapat
ini dinukil dari ibnu Abbas. Yang kelima, diperbolehkan
jika dicelup dengan warna merah saat berupa kain baru kemudian ditenun
dan terlarang jika dicelup setelah berupa tenunan. Inilah pendapat
yang dicenderungi oleh Al Khathabi. Yang keenam,
larangan hanya berlaku untuk kain yang dicelup dengan menggunakan bahan
‘ushfur karena itulah yang dilarang dalam hadits sedangkan bahan
pencelup selainnya tidaklah terlarang. Pendapat ketujuh,
yang terlarang adalah warna merah membara bukan semua warna merah dan
pakaian tersebut digunakan sebagai pakaian luar karena demikian itu
adalah gaya berpakaian orang yang tidak tahu malu. Sedangkan pendapat
terakhir, yang terlarang adalah jika kain tersebut seluruhnya
dicelup dengan warna merah. Tapi jika ada warna selainnya, semisal
putih dan merah maka tidak mengapa.
Aku (Syaikh Salim al Hilali) katakan, “Pendapat yang paling layak
untuk diterima adalah pendapat terakhir. Dengannya hadits-hadits
tentang pakaian Nabi yang berwarna merah bisa disinkronkan karena kain
yang dikenakan Nabi itu tenunan Yaman yang pada umumnya memiliki
garis-garis merah dan selainnya…… Sedangkan pendapat-pendapat yang lain
itu kurang tepat. Pendapat pertama bisa dibantah dengan penjelasan
bahwa kain berwarna merah yang dimaksudkan itu tidak polos. Pendapat
kedua juga keliru karena jelas nabi memiki kain berwarna merah.
Sedangkan pendapat ketiga, keempat, kelima, keenam dan ketujuh adalah
pendapat-pendapat yang memberikan rincian tanpa dalil dan menghukumi
dalil tanpa dalil.” (Bahjatun Nazhirin, 2/81-82)
Berdasarkan uraian panjang lebar di atas jelaslah bahwa kain sorban
merah yang biasa dikenakan orang-orang saudi bukan termasuk ke dalam
hadits larangan berpakaian merah.
***
Penulis: Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslim.or.idWarna pakaian yang dianjurkan untuk laki-laki adalah warna putih.
Tentang hal ini terdapat hadits dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Kenakanlah pakaian yang berwarna
putih, karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian dan jadikan...lah
kain berwarna putih sebagai kain kafan kalian.” (HR. Ahmad, Abu
Daud dll, shahih)
Dari Samurah bin Jundab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Kenakanlah pakaian berwarna putih karena itu
lebih bersih dan lebih baik dan gunakanlah sebagai kain kafan kalian.”
(HR . Ahmad, Nasa’I dan Ibnu Majah, shahih)
Tentang hadits di atas Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin
berkomentar, “Benarlah apa yang Nabi katakan karena pakaian yang
berwarna putih lebih baik dari warna selainnya dari dua aspek. Yang
pertama warna putih lebih terang dan nampak bercahaya. Sedangkan aspek
yang kedua jika kain tersebut terkena sedikit kotoran saja maka orang
yang mengenakannya akan segera mencucinya. Sedangkan pakaian yang
berwarna selain putih maka boleh jadi menjadi sarang berbagai kotoran
dan orang yang memakainya tidak menyadarinya sehingga tidak segera
mencucinya. Andai jika sudah dicuci orang tersebut belum tahu secara
pasti apakah kain tersebut telah benar-benar bersih ataukah tidak.
Dengan pertimbangan ini Nabi memerintahkan kita, kaum laki-laki untuk
memakai kain berwarna putih.
Kain putih disini mencakup kemeja, sarung ataupun celana. Seluruhnya
dianjurkan berwarna putih karena itulah yang lebih utama. Meskipun
mengenakan warna yang lainnya juga tidak dilarang. Asalkan warna
tersebut bukan warna khas pakaian perempuan. Karena Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan.
Demikian pula dengan syarat bukan berwarna merah polos karena nabi
melarang warna merah polos sebagai warna pakaian laki-laki.Namun jika
warana merah tersebut bercampur warna putih maka tidaklah mengapa.” (Syarah
Riyadus Shalihin, 7/287, Darul Wathon)
Pakaian Berwarna Merah?
Dari Abdullah bin ‘Amr bin al ‘Ash, Rasulullah pernah melihatku
mengenakan pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur maka Nabi
menegurku dengan mengatakan, “Ini adalah pakaian orang-orang kafir
jangan dikenakan”. Dalam lafazh yang lain, Nabi melihatku
mengenakan kain yang dicelup dengan ‘usfur maka Nabi bersabda,
“Apakah ibumu memerintahkanmu memakai ini?” Aku berkata, “Apakah
kucuci saja?” Nabipun bersabda, “Bahkan bakar saja.” (HR
Muslim)
Menurut penjelasan Ibnu Hajar mayoritas kain yang dicelup dengan ‘ushfur
itu berwarna merah (Fathul Bari, 10/318)
Dalam hadits di atas Nabi mengatakan “Apakah ibumu
memerintahkanmu untuk memakai ini” hal ini menunjukkan pakain
berwarna merah adalah pakaian khas perempuan sehingga tidak boleh
dipakai laki-laki. Sedangkan maksud dari perintah Nabi untuk membakarnya
maka menurut Imam Nawawi adalah sebagai bentuk hukuman dan pelarangan
keras terhadap palaku dan yang lainnya agar tidak melakukan hal yang
sama.
Dari hadits di atas juga bisa kita simpulkan bahwa maksud pelarangan
Nabi karena warna pakaian merah adalah ciri khas warna pakaian orang
kafir. Dalam hadits di atas Nabi mengatakan “Sesungguhnya ini adalah
pakaian orang-orang kafir. Jangan dikenakan”.
Terdapat hadits lain yang nampaknya tidak sejalan dengan penjelasan
di atas itulah hadits dari al Barra’, beliau mengatakan, “Nabi adalah
seorang yang berbadan tegap. Ketika Nabi mengenakan pakaian berwarna
merah maka aku tidak pernah melihat seorang yang lebih tampan
dibandingkan beliau”.(HR Bukhari dan Muslim).
Jawaban untuk permasalahan ini adalah dengan kita tegaskan
bahwa yang terlarang adalah kain yang berwarna merah polos tanpa
campuran warna selainnya. Sehingga jika kain berwarna merah tersebut
bercampur dengan garis-garis yang tidak berwarna merah maka
diperbolehkan.
Dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar menyebutkan adanya tujuh
pendapat ulama tentang hukum memakai kain berwarna merah. Pendapat
ketujuh, kain yang terlarang adalah berlaku khusus untuk kain yang
seluruhnya dicelup hanya dengan ‘ushfur. Sedangkan kain yang
mengandung warna yang selain merah semisal putih dan hitam adalah tidak
mengapa. Inilah makna yang tepat untuk hadits-hadits yang nampaknya
membolehkan kain berwarna merah karena tenunan yaman yang biasa Nabi
kenakan itu umumnya memiliki garis-garis berwarna merah dan selain
merah.
Ibnul Qoyyim mengatakan, “Ada ulama yang mengenakan kain berwarna
merah polos dengan anggapan bahwa itu mengikuti sunnah padahal itu
sebuah kekeliruan karena kain merah yang Nabi kenakan itu tenunan yaman
sedangkan tenunan yaman itu tidak berwarna merah polos.” (Fathul
Bari, 10/319)
Di samping diplih oleh Ibnu Qayyim, pendapat di atas juga didukung
oleh Ibnu Utsaimin. Beliau mengatakan, “Kain berwarna merah yang Nabi
pakai tidaklah berwarna merah polos akan tetapi kain yang
garis-garisnya berwarna merah. Semisal istilah kain sorban merah
padahal tidaklah seluruhnya berwarna merah bahkan banyak warna putih
bertebaran di sana. Namun disebut demikian karena titik dan coraknya
didominasi warna merah. Demikian pula sebutan kain tenun berwarna merah
maksudnya garis-garisnya berwarna merah. Adapun seorang laki-laki
memakai kain berwarna merah polos tanpa ada warna putihnya maka itu
adalah sesuatu yang dilarang oleh Nabi.” (Syarah Riyadhus Shalihin,
7/288, Darul Wathon)
Pendapat di atas juga disepakati oleh Syeikh Abdullah bin Abdurrahman
Al Bassam. Beliau mengatakan, “Terdapat banyak hadits yang melarang
pakaian merah untuk laki-laki. Di antaranya adalah hadits yang
diriwayarkan oleh Bukhari, ‘Sesungguhnya Nabi melarang kain berwarna
merah’. Lalu bagaimana dengan hadits yang menyebutkan bahwa beliau
memakai kain
berwarna merah?
Dalam Zadul Ma’ad, Ibnul Qoyyim menyebutkan bahwa kain merah yang
Nabi kenakan itu bukan merah polos tapi kain yang memiliki garis-garis
berwarna merah dan hitam. Sehingga kelirulah orang yang memiliki
praduga bahwa itu adalah kain berwarna merah polos dan tidak tercampur
dengan warna selainnya. Karena kain yang mayoritas garis-garisnya
berwarna merah itu disebut kain merah.
Kami dapatkan nukilan pendapat dari guru kami, Abdurrahman As Sa’di
bahwa Nabi mengenakan kain berwarna merah untuk menjelaskan bahwa itu
diperbolehkan.
Menurut hemat kami penggabungan yang diajukan oleh Ibnul Qoyyim itu
lebih bagus karena larangan mengenakan kain berwarna merah polos itu
keras lalu bagaimana mungkin beliau mengenakannya dengan maksud
menjelaskan bahwa itu adalah suatu yang dibolehkan.” (Taisirul
‘Allam, 1/147)
Sedangkan tentang hal ini, Syaikh Salim Al Hilali memberikan uraian
sebagai berikut. “Tentang memakai pakaian berwarna merah terdapat
beberapa pendapat ulama’. Yang pertama membolehkan
secara mutlak. Inilah pendapat dari ‘Ali, Tholhah, Abdullah bin Ja’far,
Al Barra’ dan para shahabat yang lain. Sedangkan diantara tabiin
adalah Sa’id bin Al Musayyib, An Nakha’I, Asy sya’bi, Abul Qilabah dan
Abu Wa’il. Yang kedua melarang secara mutlak. Yang
ketiga, hukum makruh berlaku untuk kain berwarna merah
membara dan tidak untuk warna merah yang reduh. Pendapat ini dinukil
dari atho’, Thowus dan Mujahid. Pendapat keempat,
hukum makruh berlaku untuk semua kain berwarna merah jika dipakai
dengan maksud semata berhias atau mencari populeritas namun
diperbolehkan jika dipakai di rumah dan untuk pakaian kerja. Pendapat
ini dinukil dari ibnu Abbas. Yang kelima, diperbolehkan
jika dicelup dengan warna merah saat berupa kain baru kemudian ditenun
dan terlarang jika dicelup setelah berupa tenunan. Inilah pendapat
yang dicenderungi oleh Al Khathabi. Yang keenam,
larangan hanya berlaku untuk kain yang dicelup dengan menggunakan bahan
‘ushfur karena itulah yang dilarang dalam hadits sedangkan bahan
pencelup selainnya tidaklah terlarang. Pendapat ketujuh,
yang terlarang adalah warna merah membara bukan semua warna merah dan
pakaian tersebut digunakan sebagai pakaian luar karena demikian itu
adalah gaya berpakaian orang yang tidak tahu malu. Sedangkan pendapat
terakhir, yang terlarang adalah jika kain tersebut seluruhnya
dicelup dengan warna merah. Tapi jika ada warna selainnya, semisal
putih dan merah maka tidak mengapa.
Aku (Syaikh Salim al Hilali) katakan, “Pendapat yang paling layak
untuk diterima adalah pendapat terakhir. Dengannya hadits-hadits
tentang pakaian Nabi yang berwarna merah bisa disinkronkan karena kain
yang dikenakan Nabi itu tenunan Yaman yang pada umumnya memiliki
garis-garis merah dan selainnya…… Sedangkan pendapat-pendapat yang lain
itu kurang tepat. Pendapat pertama bisa dibantah dengan penjelasan
bahwa kain berwarna merah yang dimaksudkan itu tidak polos. Pendapat
kedua juga keliru karena jelas nabi memiki kain berwarna merah.
Sedangkan pendapat ketiga, keempat, kelima, keenam dan ketujuh adalah
pendapat-pendapat yang memberikan rincian tanpa dalil dan menghukumi
dalil tanpa dalil.” (Bahjatun Nazhirin, 2/81-82)
Berdasarkan uraian panjang lebar di atas jelaslah bahwa kain sorban
merah yang biasa dikenakan orang-orang saudi bukan termasuk ke dalam
hadits larangan berpakaian merah.
Penulis: airo_phobia
Artikel www.muslim.or.id
Search Engine Submission - AddMe Submit Articles to the Article Dashboard Directory - Article submission and content you can use for free at ArticleDashboard.com
About ME Survey
The Basics..
1. Name: ahmad-afan
2. Age: 36
3. Birthday: 10-october
4. EyeColor: black
5. Hair Color: black
6. Height: 165cm
7. Work At: free lance
Family and Friends..
8. I have more Girl or Guy Friends: yes
9. Best Friend: yes
10. Loudest Friend: no
11. I have a Big Family or Small Family: i have a big family
12. Number of Brothers and Sisters: 3 sister
Favorite..
13. Movie: comedy action
14. Color: cream
15. Number:
16. Name:
17. Song: slow rock
Have I Ever..
18 Fallen in Love: yes
19. Kissed my Best Friend: no
20. Skipped School: no
21. Been in a Fight: no
22. Done the Robot Dance: no
Last Person I..
23. Kissed: yes
24. Called: yes
25. Instant Messaged: yes
26. Told I Loved: yes
27. Yelled At:
Check out more TopSurveys at --
