Tuesday, May 18, 2010

ethical clothing 3


Color clothing is recommended for men is white.
Of this there is the hadith of Ibn Abbas, Prophet
'Alaihi wa sallam said, "Wear the color
white, because it is the best of your clothes, and was made ...
white cloth as a shroud of you. "(Narrated by Ahmad, Abu
David etc, saheeh)

From Samurah bin Jundab, the Prophet sallallaahu 'alaihi wa
sallam said, "Wear white clothes because it
cleaner and better and you use it as a shroud. "
(HR. Ahmad, and Ibn Majah Nisaa'i, saheeh)
About the above hadith Shaykh Muhammad ibn Saalih al Uthaymeen
commented, "It is true what the prophet said because the clothes
white color better than in others from two aspects. Which
The first white colors appear brighter and brighter. While aspects of
The second if the fabrics are exposed to some dirt only, the person
who wear it will soon wash. While clothing
color other than white will probably become a den of filth
and people who wear them do not realize that is not immediately
wash. I wish if someone has not washed out by
uncertain whether the fabric has been completely clean or not.
With this consideration of the Prophet ordered us men to
wearing a white cloth.
Here the white cloth covering his shirt, sarong or shorts. Wholly
recommended white because that's more mainstream. Although
wearing other colors are also not prohibited. Provided color
is not the typical color of women's clothing. Because the Prophet peace and
'Alaihi wa sallam has cursed the men who resemble women.
Similarly, the requirement is not a plain red because of the prophet
prohibit plain red as the color of clothing men laki.Namun if
warana red color mixed with white it is no why. "(Sharh
Riyadus Righteous, 7 / 287, Dar Wathon)
Clothing Color Red?
From Abdullah ibn 'Amr ibn al' Ash, never saw the Messenger of Allah
wearing clothes dyed with 'ushfur the prophet
menegurku by saying, "This is a clothing infidels
do not apply. " In al the others, the Prophet saw
wearing cloth dyed with 'usfur the Prophet said:
"Did your mother ordered you wear this?" I said, 'Are
I washed it? "Nabipun said," even burn it. "(HR
Muslim)
According to the explanation of Ibn Hajar majority of cloth dyed with 'ushfur
were red (Bari Fath, 10/318)
In a hadith on the Prophet's saying "Is your mother
telling you to wear this "this shows pakain
red color is typical of women's clothing so that should not be
men used. While the intent of the Prophet's command to burn
then according to Imam Nawawi was a form of punishment and the prohibition
hard on my head and the other not to do things
same.
From the above hadith we can also conclude that the purpose of prohibiting
Prophet because of the color red clothes clothing color is characteristic of people
infidels. In the above hadith the Prophet said "This is indeed
clothing infidels. Never worn. "
There is another hadith which seems inconsistent with the explanation
above was narrated from al Barra ', he says, "The Prophet is
a well-built. When the Prophet wearing colored clothes
red and I have never seen a more handsome
than he. "(Bukhari and Muslim).
The answer to this problem is with us reiterate
that is forbidden is a plain red cloth without
mixed color in others. So if the fabric is colored red
mixed with lines that are not red then
allowed.
In Fath Bari, Ibn Hajar mentions the existence of seven
scholarly opinions about the law wore a red cloth. Opinion
seventh, the forbidden fabric is specially applicable to fabric
entirely dyed only with 'ushfur. While the cloth
contains colors other than white such as the red and black is not
why. This is the proper meaning to the seemingly hadeeth
red fabric allows for regular fabrics Prophet yaman
wear it generally has red stripes and the other
red.
Ibn Qoyyim said, "There are clerics who wear colored cloth
plain red with the assumption that it is following the sunnah when it was
a mistake because the Prophet wearing a red cloth was woven yaman
whereas it is not woven yaman plain red. "(Fathul
Bari, 10/319)
Besides diplih by Ibn Qayyim, the above opinion is also supported
by Ibn Uthaymeen. He says, "Cain Prophet red
not wear red but the plain cloth
red lines. Terms such as red turban cloth
although it is not entirely red and white color even many
scattered there. However, so called because the point and s type
predominantly red. Similarly, the term red woven fabric
mean red lines. As a man
wearing a red cloth plain white with no color then it is
was something that was forbidden by the Prophet. "(Sharh Riyadhus Righteous,
7 / 288, Dar Wathon)
Opinions above are also approved by Sheikh Abdullah bin Abdurrahman
Al Bassam. He says, "There are many hadith that prohibit
red clothing for men. Among them is the hadith
diriwayarkan by Bukhari, 'The Prophet forbade colored cloth
Red '. And what about the hadith which states that he
using a cloth
red?
In Zadul Ma'ad, Ibn Qoyyim mention that the red cloth
Prophet wearing a plain but it was not red cloth with stripes
red and black. So that is wrong of people who have
presumption that it is a plain red cloth and not mixed
with color in others. Because the majority of fabric lines
red is called red cloth.
We get the excerpt from the opinion of our teachers, Abdurrahman Al Sa'di
that the Prophet wearing a red cloth to explain that it
allowed.
In our opinion the proposed merger by Ibn Qoyyim it
better due to prohibition of wearing a plain red cloth was
hard then how can he wear it with a view
explained that it was an allowable. "(Taisirul
'Allam, 1 / 147)
While on this subject, Shaikh Salim al Hilali provide a description
as follows. "About wearing red clothes there
some of opinion among the scholars'. The first allow
unanimously. This is the opinion of 'Ali, Tholhah, Abdullah ibn Ja'far,
Al-Bara 'and the other shahabat. While among the Successors
is Sa'id bin Al Musayyib, An Nakha'I, Ash sya'bi, Abul Qilabah and
Abu Wa'il. The second was an absolute ban. Which
Third, the law applies to Makruh red cloth
BURNING and not for the red color reduh. This opinion dinukil
from atho ', Thowus and Mujahid. The fourth opinion,
Makruh law applies to all red-colored cloth, if used
with the intention of merely ornamental or find populeritas but
permitted if used at home and for work clothes. Opinion
This dinukil from ibn Abbas. The fifth, allowed
if dyed with red color as the form of woven fabric and then
and forbidden if dyed after weaving form. This is the opinion
which dicenderungi by Al Khathabi. The sixth,
prohibition applies only to the fabric dyed with materials
'Ushfur because that is prohibited in the hadith, while material
dyer in others it is not forbidden. Opinion seventh
the forbidden is not all glowing red color and red color
these clothes are used as outer clothing because such
is a style of dress of people who have no shame. While the opinion
Finally, the forbidden is if the fabric is completely
dyed with red color. But if there is color in others, such as
white and red, then why not.
I (Shaykh Salim al Hilali) say, "the most reasonable opinions
for acceptance is a final opinion. Ahaadeeth him
about the clothes of the Prophet which can be synchronized because of red cloth
The Prophet is woven imposed Yemen, which generally have
red lines and in others ... ... The other opinions
It is not quite right. Opinion can be contested with the first explanation
that the red cloth which meant it was not plain. Opinion
both are also wrong because the prophet clearly thinking about a red cloth.
While the opinion of the third, fourth, fifth, sixth and seventh are
opinions without giving details of the proposition and menghukumi
theorem without argument. "(Bahjatun Nazhirin, 2/81-82)
Based on the description at length above it is clear that the cloth turban
subject to the usual red persons not included in arabia

hadith prohibition red dress.

meaning:Warna pakaian yang dianjurkan untuk laki-laki adalah warna putih.
Tentang hal ini terdapat hadits dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu

‘alaihi wa sallam bersabda, “Kenakanlah pakaian yang berwarna
putih, karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian dan jadikan...lah
kain berwarna putih sebagai kain kafan kalian.” (HR. Ahmad, Abu
Daud dll, shahih)

Dari Samurah bin Jundab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Kenakanlah pakaian berwarna putih karena itu
lebih bersih dan lebih baik dan gunakanlah sebagai kain kafan kalian.”
(HR . Ahmad, Nasa’I dan Ibnu Majah, shahih)
Tentang hadits di atas Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin
berkomentar, “Benarlah apa yang Nabi katakan karena pakaian yang
berwarna putih lebih baik dari warna selainnya dari dua aspek. Yang
pertama warna putih lebih terang dan nampak bercahaya. Sedangkan aspek
yang kedua jika kain tersebut terkena sedikit kotoran saja maka orang
yang mengenakannya akan segera mencucinya. Sedangkan pakaian yang
berwarna selain putih maka boleh jadi menjadi sarang berbagai kotoran
dan orang yang memakainya tidak menyadarinya sehingga tidak segera
mencucinya. Andai jika sudah dicuci orang tersebut belum tahu secara
pasti apakah kain tersebut telah benar-benar bersih ataukah tidak.
Dengan pertimbangan ini Nabi memerintahkan kita, kaum laki-laki untuk
memakai kain berwarna putih.
Kain putih disini mencakup kemeja, sarung ataupun celana. Seluruhnya
dianjurkan berwarna putih karena itulah yang lebih utama. Meskipun
mengenakan warna yang lainnya juga tidak dilarang. Asalkan warna
tersebut bukan warna khas pakaian perempuan. Karena Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan.
Demikian pula dengan syarat bukan berwarna merah polos karena nabi
melarang warna merah polos sebagai warna pakaian laki-laki.Namun jika
warana merah tersebut bercampur warna putih maka tidaklah mengapa.” (Syarah
Riyadus Shalihin, 7/287, Darul Wathon)
Pakaian Berwarna Merah?
Dari Abdullah bin ‘Amr bin al ‘Ash, Rasulullah pernah melihatku
mengenakan pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur maka Nabi
menegurku dengan mengatakan, “Ini adalah pakaian orang-orang kafir
jangan dikenakan”. Dalam lafazh yang lain, Nabi melihatku
mengenakan kain yang dicelup dengan ‘usfur maka Nabi bersabda,
“Apakah ibumu memerintahkanmu memakai ini?” Aku berkata, “Apakah
kucuci saja?” Nabipun bersabda, “Bahkan bakar saja.” (HR
Muslim)
Menurut penjelasan Ibnu Hajar mayoritas kain yang dicelup dengan ‘ushfur
itu berwarna merah (Fathul Bari, 10/318)
Dalam hadits di atas Nabi mengatakan “Apakah ibumu
memerintahkanmu untuk memakai ini” hal ini menunjukkan pakain
berwarna merah adalah pakaian khas perempuan sehingga tidak boleh
dipakai laki-laki. Sedangkan maksud dari perintah Nabi untuk membakarnya
maka menurut Imam Nawawi adalah sebagai bentuk hukuman dan pelarangan
keras terhadap palaku dan yang lainnya agar tidak melakukan hal yang
sama.
Dari hadits di atas juga bisa kita simpulkan bahwa maksud pelarangan
Nabi karena warna pakaian merah adalah ciri khas warna pakaian orang
kafir. Dalam hadits di atas Nabi mengatakan “Sesungguhnya ini adalah
pakaian orang-orang kafir. Jangan dikenakan”.
Terdapat hadits lain yang nampaknya tidak sejalan dengan penjelasan
di atas itulah hadits dari al Barra’, beliau mengatakan, “Nabi adalah
seorang yang berbadan tegap. Ketika Nabi mengenakan pakaian berwarna
merah maka aku tidak pernah melihat seorang yang lebih tampan
dibandingkan beliau”.(HR Bukhari dan Muslim).
Jawaban untuk permasalahan ini adalah dengan kita tegaskan
bahwa yang terlarang adalah kain yang berwarna merah polos tanpa
campuran warna selainnya. Sehingga jika kain berwarna merah tersebut
bercampur dengan garis-garis yang tidak berwarna merah maka
diperbolehkan.
Dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar menyebutkan adanya tujuh
pendapat ulama tentang hukum memakai kain berwarna merah. Pendapat
ketujuh, kain yang terlarang adalah berlaku khusus untuk kain yang
seluruhnya dicelup hanya dengan ‘ushfur. Sedangkan kain yang
mengandung warna yang selain merah semisal putih dan hitam adalah tidak
mengapa. Inilah makna yang tepat untuk hadits-hadits yang nampaknya
membolehkan kain berwarna merah karena tenunan yaman yang biasa Nabi
kenakan itu umumnya memiliki garis-garis berwarna merah dan selain
merah.
Ibnul Qoyyim mengatakan, “Ada ulama yang mengenakan kain berwarna
merah polos dengan anggapan bahwa itu mengikuti sunnah padahal itu
sebuah kekeliruan karena kain merah yang Nabi kenakan itu tenunan yaman
sedangkan tenunan yaman itu tidak berwarna merah polos.” (Fathul
Bari, 10/319)
Di samping diplih oleh Ibnu Qayyim, pendapat di atas juga didukung
oleh Ibnu Utsaimin. Beliau mengatakan, “Kain berwarna merah yang Nabi
pakai tidaklah berwarna merah polos akan tetapi kain yang
garis-garisnya berwarna merah. Semisal istilah kain sorban merah
padahal tidaklah seluruhnya berwarna merah bahkan banyak warna putih
bertebaran di sana. Namun disebut demikian karena titik dan coraknya
didominasi warna merah. Demikian pula sebutan kain tenun berwarna merah
maksudnya garis-garisnya berwarna merah. Adapun seorang laki-laki
memakai kain berwarna merah polos tanpa ada warna putihnya maka itu
adalah sesuatu yang dilarang oleh Nabi.” (Syarah Riyadhus Shalihin,
7/288, Darul Wathon)
Pendapat di atas juga disepakati oleh Syeikh Abdullah bin Abdurrahman
Al Bassam. Beliau mengatakan, “Terdapat banyak hadits yang melarang
pakaian merah untuk laki-laki. Di antaranya adalah hadits yang
diriwayarkan oleh Bukhari, ‘Sesungguhnya Nabi melarang kain berwarna
merah’. Lalu bagaimana dengan hadits yang menyebutkan bahwa beliau
memakai kain
berwarna merah?
Dalam Zadul Ma’ad, Ibnul Qoyyim menyebutkan bahwa kain merah yang
Nabi kenakan itu bukan merah polos tapi kain yang memiliki garis-garis
berwarna merah dan hitam. Sehingga kelirulah orang yang memiliki
praduga bahwa itu adalah kain berwarna merah polos dan tidak tercampur
dengan warna selainnya. Karena kain yang mayoritas garis-garisnya
berwarna merah itu disebut kain merah.
Kami dapatkan nukilan pendapat dari guru kami, Abdurrahman As Sa’di
bahwa Nabi mengenakan kain berwarna merah untuk menjelaskan bahwa itu
diperbolehkan.
Menurut hemat kami penggabungan yang diajukan oleh Ibnul Qoyyim itu
lebih bagus karena larangan mengenakan kain berwarna merah polos itu
keras lalu bagaimana mungkin beliau mengenakannya dengan maksud
menjelaskan bahwa itu adalah suatu yang dibolehkan.” (Taisirul
‘Allam, 1/147)
Sedangkan tentang hal ini, Syaikh Salim Al Hilali memberikan uraian
sebagai berikut. “Tentang memakai pakaian berwarna merah terdapat
beberapa pendapat ulama’. Yang pertama membolehkan
secara mutlak. Inilah pendapat dari ‘Ali, Tholhah, Abdullah bin Ja’far,
Al Barra’ dan para shahabat yang lain. Sedangkan diantara tabiin
adalah Sa’id bin Al Musayyib, An Nakha’I, Asy sya’bi, Abul Qilabah dan
Abu Wa’il. Yang kedua melarang secara mutlak. Yang
ketiga, hukum makruh berlaku untuk kain berwarna merah
membara dan tidak untuk warna merah yang reduh. Pendapat ini dinukil
dari atho’, Thowus dan Mujahid. Pendapat keempat,
hukum makruh berlaku untuk semua kain berwarna merah jika dipakai
dengan maksud semata berhias atau mencari populeritas namun
diperbolehkan jika dipakai di rumah dan untuk pakaian kerja. Pendapat
ini dinukil dari ibnu Abbas. Yang kelima, diperbolehkan
jika dicelup dengan warna merah saat berupa kain baru kemudian ditenun
dan terlarang jika dicelup setelah berupa tenunan. Inilah pendapat
yang dicenderungi oleh Al Khathabi. Yang keenam,
larangan hanya berlaku untuk kain yang dicelup dengan menggunakan bahan
‘ushfur karena itulah yang dilarang dalam hadits sedangkan bahan
pencelup selainnya tidaklah terlarang. Pendapat ketujuh,
yang terlarang adalah warna merah membara bukan semua warna merah dan
pakaian tersebut digunakan sebagai pakaian luar karena demikian itu
adalah gaya berpakaian orang yang tidak tahu malu. Sedangkan pendapat
terakhir, yang terlarang adalah jika kain tersebut seluruhnya
dicelup dengan warna merah. Tapi jika ada warna selainnya, semisal
putih dan merah maka tidak mengapa.
Aku (Syaikh Salim al Hilali) katakan, “Pendapat yang paling layak
untuk diterima adalah pendapat terakhir. Dengannya hadits-hadits
tentang pakaian Nabi yang berwarna merah bisa disinkronkan karena kain
yang dikenakan Nabi itu tenunan Yaman yang pada umumnya memiliki
garis-garis merah dan selainnya…… Sedangkan pendapat-pendapat yang lain
itu kurang tepat. Pendapat pertama bisa dibantah dengan penjelasan
bahwa kain berwarna merah yang dimaksudkan itu tidak polos. Pendapat
kedua juga keliru karena jelas nabi memiki kain berwarna merah.
Sedangkan pendapat ketiga, keempat, kelima, keenam dan ketujuh adalah
pendapat-pendapat yang memberikan rincian tanpa dalil dan menghukumi
dalil tanpa dalil.” (Bahjatun Nazhirin, 2/81-82)
Berdasarkan uraian panjang lebar di atas jelaslah bahwa kain sorban
merah yang biasa dikenakan orang-orang saudi bukan termasuk ke dalam
hadits larangan berpakaian merah.
***
Penulis: Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslim.or.idWarna pakaian yang dianjurkan untuk laki-laki adalah warna putih.
Tentang hal ini terdapat hadits dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Kenakanlah pakaian yang berwarna
putih, karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian dan jadikan...lah
kain berwarna putih sebagai kain kafan kalian.” (HR. Ahmad, Abu
Daud dll, shahih)

Dari Samurah bin Jundab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Kenakanlah pakaian berwarna putih karena itu
lebih bersih dan lebih baik dan gunakanlah sebagai kain kafan kalian.”
(HR . Ahmad, Nasa’I dan Ibnu Majah, shahih)
Tentang hadits di atas Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin
berkomentar, “Benarlah apa yang Nabi katakan karena pakaian yang
berwarna putih lebih baik dari warna selainnya dari dua aspek. Yang
pertama warna putih lebih terang dan nampak bercahaya. Sedangkan aspek
yang kedua jika kain tersebut terkena sedikit kotoran saja maka orang
yang mengenakannya akan segera mencucinya. Sedangkan pakaian yang
berwarna selain putih maka boleh jadi menjadi sarang berbagai kotoran
dan orang yang memakainya tidak menyadarinya sehingga tidak segera
mencucinya. Andai jika sudah dicuci orang tersebut belum tahu secara
pasti apakah kain tersebut telah benar-benar bersih ataukah tidak.
Dengan pertimbangan ini Nabi memerintahkan kita, kaum laki-laki untuk
memakai kain berwarna putih.
Kain putih disini mencakup kemeja, sarung ataupun celana. Seluruhnya
dianjurkan berwarna putih karena itulah yang lebih utama. Meskipun
mengenakan warna yang lainnya juga tidak dilarang. Asalkan warna
tersebut bukan warna khas pakaian perempuan. Karena Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan.
Demikian pula dengan syarat bukan berwarna merah polos karena nabi
melarang warna merah polos sebagai warna pakaian laki-laki.Namun jika
warana merah tersebut bercampur warna putih maka tidaklah mengapa.” (Syarah
Riyadus Shalihin, 7/287, Darul Wathon)
Pakaian Berwarna Merah?
Dari Abdullah bin ‘Amr bin al ‘Ash, Rasulullah pernah melihatku
mengenakan pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur maka Nabi
menegurku dengan mengatakan, “Ini adalah pakaian orang-orang kafir
jangan dikenakan”. Dalam lafazh yang lain, Nabi melihatku
mengenakan kain yang dicelup dengan ‘usfur maka Nabi bersabda,
“Apakah ibumu memerintahkanmu memakai ini?” Aku berkata, “Apakah
kucuci saja?” Nabipun bersabda, “Bahkan bakar saja.” (HR
Muslim)
Menurut penjelasan Ibnu Hajar mayoritas kain yang dicelup dengan ‘ushfur
itu berwarna merah (Fathul Bari, 10/318)
Dalam hadits di atas Nabi mengatakan “Apakah ibumu
memerintahkanmu untuk memakai ini” hal ini menunjukkan pakain
berwarna merah adalah pakaian khas perempuan sehingga tidak boleh
dipakai laki-laki. Sedangkan maksud dari perintah Nabi untuk membakarnya
maka menurut Imam Nawawi adalah sebagai bentuk hukuman dan pelarangan
keras terhadap palaku dan yang lainnya agar tidak melakukan hal yang
sama.
Dari hadits di atas juga bisa kita simpulkan bahwa maksud pelarangan
Nabi karena warna pakaian merah adalah ciri khas warna pakaian orang
kafir. Dalam hadits di atas Nabi mengatakan “Sesungguhnya ini adalah
pakaian orang-orang kafir. Jangan dikenakan”.
Terdapat hadits lain yang nampaknya tidak sejalan dengan penjelasan
di atas itulah hadits dari al Barra’, beliau mengatakan, “Nabi adalah
seorang yang berbadan tegap. Ketika Nabi mengenakan pakaian berwarna
merah maka aku tidak pernah melihat seorang yang lebih tampan
dibandingkan beliau”.(HR Bukhari dan Muslim).
Jawaban untuk permasalahan ini adalah dengan kita tegaskan
bahwa yang terlarang adalah kain yang berwarna merah polos tanpa
campuran warna selainnya. Sehingga jika kain berwarna merah tersebut
bercampur dengan garis-garis yang tidak berwarna merah maka
diperbolehkan.
Dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar menyebutkan adanya tujuh
pendapat ulama tentang hukum memakai kain berwarna merah. Pendapat
ketujuh, kain yang terlarang adalah berlaku khusus untuk kain yang
seluruhnya dicelup hanya dengan ‘ushfur. Sedangkan kain yang
mengandung warna yang selain merah semisal putih dan hitam adalah tidak
mengapa. Inilah makna yang tepat untuk hadits-hadits yang nampaknya
membolehkan kain berwarna merah karena tenunan yaman yang biasa Nabi
kenakan itu umumnya memiliki garis-garis berwarna merah dan selain
merah.
Ibnul Qoyyim mengatakan, “Ada ulama yang mengenakan kain berwarna
merah polos dengan anggapan bahwa itu mengikuti sunnah padahal itu
sebuah kekeliruan karena kain merah yang Nabi kenakan itu tenunan yaman
sedangkan tenunan yaman itu tidak berwarna merah polos.” (Fathul
Bari, 10/319)
Di samping diplih oleh Ibnu Qayyim, pendapat di atas juga didukung
oleh Ibnu Utsaimin. Beliau mengatakan, “Kain berwarna merah yang Nabi
pakai tidaklah berwarna merah polos akan tetapi kain yang
garis-garisnya berwarna merah. Semisal istilah kain sorban merah
padahal tidaklah seluruhnya berwarna merah bahkan banyak warna putih
bertebaran di sana. Namun disebut demikian karena titik dan coraknya
didominasi warna merah. Demikian pula sebutan kain tenun berwarna merah
maksudnya garis-garisnya berwarna merah. Adapun seorang laki-laki
memakai kain berwarna merah polos tanpa ada warna putihnya maka itu
adalah sesuatu yang dilarang oleh Nabi.” (Syarah Riyadhus Shalihin,
7/288, Darul Wathon)
Pendapat di atas juga disepakati oleh Syeikh Abdullah bin Abdurrahman
Al Bassam. Beliau mengatakan, “Terdapat banyak hadits yang melarang
pakaian merah untuk laki-laki. Di antaranya adalah hadits yang
diriwayarkan oleh Bukhari, ‘Sesungguhnya Nabi melarang kain berwarna
merah’. Lalu bagaimana dengan hadits yang menyebutkan bahwa beliau
memakai kain
berwarna merah?
Dalam Zadul Ma’ad, Ibnul Qoyyim menyebutkan bahwa kain merah yang
Nabi kenakan itu bukan merah polos tapi kain yang memiliki garis-garis
berwarna merah dan hitam. Sehingga kelirulah orang yang memiliki
praduga bahwa itu adalah kain berwarna merah polos dan tidak tercampur
dengan warna selainnya. Karena kain yang mayoritas garis-garisnya
berwarna merah itu disebut kain merah.
Kami dapatkan nukilan pendapat dari guru kami, Abdurrahman As Sa’di
bahwa Nabi mengenakan kain berwarna merah untuk menjelaskan bahwa itu
diperbolehkan.
Menurut hemat kami penggabungan yang diajukan oleh Ibnul Qoyyim itu
lebih bagus karena larangan mengenakan kain berwarna merah polos itu
keras lalu bagaimana mungkin beliau mengenakannya dengan maksud
menjelaskan bahwa itu adalah suatu yang dibolehkan.” (Taisirul
‘Allam, 1/147)
Sedangkan tentang hal ini, Syaikh Salim Al Hilali memberikan uraian
sebagai berikut. “Tentang memakai pakaian berwarna merah terdapat
beberapa pendapat ulama’. Yang pertama membolehkan
secara mutlak. Inilah pendapat dari ‘Ali, Tholhah, Abdullah bin Ja’far,
Al Barra’ dan para shahabat yang lain. Sedangkan diantara tabiin
adalah Sa’id bin Al Musayyib, An Nakha’I, Asy sya’bi, Abul Qilabah dan
Abu Wa’il. Yang kedua melarang secara mutlak. Yang
ketiga, hukum makruh berlaku untuk kain berwarna merah
membara dan tidak untuk warna merah yang reduh. Pendapat ini dinukil
dari atho’, Thowus dan Mujahid. Pendapat keempat,
hukum makruh berlaku untuk semua kain berwarna merah jika dipakai
dengan maksud semata berhias atau mencari populeritas namun
diperbolehkan jika dipakai di rumah dan untuk pakaian kerja. Pendapat
ini dinukil dari ibnu Abbas. Yang kelima, diperbolehkan
jika dicelup dengan warna merah saat berupa kain baru kemudian ditenun
dan terlarang jika dicelup setelah berupa tenunan. Inilah pendapat
yang dicenderungi oleh Al Khathabi. Yang keenam,
larangan hanya berlaku untuk kain yang dicelup dengan menggunakan bahan
‘ushfur karena itulah yang dilarang dalam hadits sedangkan bahan
pencelup selainnya tidaklah terlarang. Pendapat ketujuh,
yang terlarang adalah warna merah membara bukan semua warna merah dan
pakaian tersebut digunakan sebagai pakaian luar karena demikian itu
adalah gaya berpakaian orang yang tidak tahu malu. Sedangkan pendapat
terakhir, yang terlarang adalah jika kain tersebut seluruhnya
dicelup dengan warna merah. Tapi jika ada warna selainnya, semisal
putih dan merah maka tidak mengapa.
Aku (Syaikh Salim al Hilali) katakan, “Pendapat yang paling layak
untuk diterima adalah pendapat terakhir. Dengannya hadits-hadits
tentang pakaian Nabi yang berwarna merah bisa disinkronkan karena kain
yang dikenakan Nabi itu tenunan Yaman yang pada umumnya memiliki
garis-garis merah dan selainnya…… Sedangkan pendapat-pendapat yang lain
itu kurang tepat. Pendapat pertama bisa dibantah dengan penjelasan
bahwa kain berwarna merah yang dimaksudkan itu tidak polos. Pendapat
kedua juga keliru karena jelas nabi memiki kain berwarna merah.
Sedangkan pendapat ketiga, keempat, kelima, keenam dan ketujuh adalah
pendapat-pendapat yang memberikan rincian tanpa dalil dan menghukumi
dalil tanpa dalil.” (Bahjatun Nazhirin, 2/81-82)
Berdasarkan uraian panjang lebar di atas jelaslah bahwa kain sorban
merah yang biasa dikenakan orang-orang saudi bukan termasuk ke dalam
hadits larangan berpakaian merah.

Penulis: airo_phobia
Artikel www.muslim.or.id



Search Engine Submission - AddMe
Submit Articles to the Article Dashboard Directory - Article submission and content you can use for free at ArticleDashboard.com

About ME Survey

The Basics..

1. Name: ahmad-afan

2. Age: 36

3. Birthday: 10-october

4. EyeColor: black

5. Hair Color: black

6. Height: 165cm

7. Work At: free lance

Family and Friends..

8. I have more Girl or Guy Friends: yes

9. Best Friend: yes

10. Loudest Friend: no

11. I have a Big Family or Small Family: i have a big family

12. Number of Brothers and Sisters: 3 sister

Favorite..

13. Movie: comedy action

14. Color: cream

15. Number:

16. Name:

17. Song: slow rock

Have I Ever..

18 Fallen in Love: yes

19. Kissed my Best Friend: no

20. Skipped School: no

21. Been in a Fight: no

22. Done the Robot Dance: no

Last Person I..

23. Kissed: yes

24. Called: yes

25. Instant Messaged: yes

26. Told I Loved: yes

27. Yelled At:

Check out more TopSurveys at --

Continue lendo >>

Wednesday, May 5, 2010

poetry of love

Search Engine Submission - AddMe Submit Articles to the Article Dashboard Directory - Article submission and content you can use for free at ArticleDashboard.com

cinta yang bersemangat

Kau membawaku ke saat-saat menakjubkan dlm hidupku, malamq, di penuhi mimpi tentangmu, Disetiap waktu selalu terbayang denganmu, Candamu, Dan senyummu manismu,

Dan mugkin kamu anggap qku lancang karena berani , tapi kalau gak q katakan u mungkin gak pernah tau, bahwa q mencintau diriku sendiri

Dan kalau kupandang langit malam ini kutemukan lagi rasi bintang itu, kutungguh penuh harap satu bintag akan q katakan permohonan batapa q ingin bersamamu sampai akhir hayatku.

Saat kutelah mencari, ku merasa tak ada cinta sejati dan q nyaris putus asa, dan kau datang sepsnuh cinta, TuHAN terima kasih telah mem pertemukan q dgn nya…!

Cinta mampukah kau peluk kami berdua dlm satu dekapan dan satu belaian mesramu yang hangat dan menyenangkan……!

meaning:

You're taking me to amazing moments of my life MLP, malamq, filled with dreams about you, Every time always visible to you, Candamu, And your smile manismu,
And complicated on you for daring to consider qku presumptuous, but if not q u say may not ever know, that q mencintau myself
And when I looked at the sky tonight I found another constellation that, hopefully kutungguh bintag one would say the petition batapa q q wants to be with you until the end of my life.
When kutelah looking, I felt there was no true love, and q is nearly desperate, and you come sepsnuh love, thank the Lord had made him arrange a meeting with ... q!
Can you love hugs us both in the same arms and a warm caress mesramu and fun ... ...!

WANITA DI HATIKU

pernah ku rasakan cinta dari nya

pernah ku beri kan cintaku padamu

rasa cinta yang slalu aku impikan

hanyalah cinta kasih darimu

karna engkaulah wanita yang aku kasihi

tapi...akankah engkau seperti yang aku mau....???

cinta kasih mu tak lagi engkau curah kan di hatiku

aku tak pernah jadi harapan mu

tapi...engkau lah harapan ku

sebisaku untuk menjadi harapan mu

tak akan aku menyerah untuk menjadi kan mu

WANITA DI HATIKU.



WOMEN IN MY HEART



never me feel love from him

never me give my love to you

The love that I always dreamed of

Only love you



because of you woman I love

But, would you like that I want ...?

Love your love 'no longer are you putting in my heart



I 'had never been an expectation

But, my hopes you are

My best to be hoped for

'There will I give to make you

Women in my heart

Continue lendo >>

ethical clothing 2

Search Engine Submission - AddMe Submit Articles to the Article Dashboard Directory - Article submission and content you can use for free at ArticleDashboard.com

Terkait dengan warna pakaian terutama pakaian perempuan, terdapat beragam sikap orang yang dapat kita jumpai. Ada yang beranggapan bahwa warna pakaian seorang perempuan muslimah itu harus hitam atau minimal warna yang cenderung gelap. Di sisi lain ada yang memiliki pandangan bahwa perempuan bebas memilih warna dan motif apa saja yang dia sukai. Sesungguhnya Allah itu maha indah dan mencintai keindahan, kata mereka beralasan. Manakah yang benar dari pendapat-pendapat ini jika ditimbang dengan aturan al-Qur’an dan sunnah shahihah yang merupakan suluh kita untuk menentukan pilihan dari berbagai pendapat yang kita jumpai?

Salah satu persyaratan pakaian muslimah yang syar’i adalah pakaian tersebut bukanlah perhiasan. Dalam syarat ini adalah firman Allah yang artinya, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. an Nur:31). Dengan redaksinya yang umum ayat ini mencakup larangan menggunakan pakaian luar jika pakaian tersebut berstatus “perhiasan” yang menarik pandangan laki-laki.

عن فَضَالَةُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ ثَلَاثَةٌ لَا تَسْأَلْ عَنْهُمْ رَجُلٌ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ وَعَصَى إِمَامَهُ وَمَاتَ عَاصِيًا وَأَمَةٌ أَوْ عَبْدٌ أَبَقَ فَمَاتَ وَامْرَأَةٌ غَابَ عَنْهَا زَوْجُهَا قَدْ كَفَاهَا مُؤْنَةَ الدُّنْيَا فَتَبَرَّجَتْ بَعْدَهُ فَلَا تَسْأَلْ عَنْهُمْ

Dari Fadhalah bin Ubaid, dari Nabi beliau bersabda, “Tiga jenis orang yang tidak perlu kau tanyakan (karena mereka adalah orang-orang yang binasa). Yang pertama adalah orang yang meninggalkan jamaah kaum muslimin yang dipimpin oleh seorang muslim yang memiliki kekuasaan yang sah dan memilih untuk mendurhakai penguasa tersebut sehingga meninggal dalam kondisi durhaka kepada penguasanya. Yang kedua adalah budak laki-laki atau perempuan yang kabur dari tuannya dan meninggal dalam keadaan demikian. Yang ketiga adalah seorang perempuan yang ditinggal pergi oleh suaminya padahal suaminya telah memenuhi segala kebutuhan duniawinya lalu ia bertabarruj setelah kepergian sang suami. Jangan pernah bertanya tentang mereka.” (HR. Ahmad no 22817 dll, shahih. Lihat Fiqh Sunnah lin Nisa’, hal 387)

Sedangkan tabarruj itu didefinisikan oleh para ulama’ dengan seorang perempuan yang menampakkan “perhiasan” dan daya tariknya serta segala sesuatu yang wajib ditutupi karena hal tersebut bisa membangkitkan birahi seorang laki-laki yang masih normal.

Di samping itu, maksud dari perintah berjilbab adalah menutupi segala sesuatu yang menjadi perhiasan (baca: daya tarik) seorang perempuan. Maka sungguh sangat aneh jika ternyata pakaian yang dikenakan tersebut malah menjadi daya tarik tersendiri. Sehingga fungsi pakaian tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Meski demikian anggapan sebagian perempuan multazimah (yang komitmen dengan aturan agama) bahwa seluruh pakaian yang tidak berwarna hitam adalah pakaian “perhiasan” adalah anggapan yang kurang tepat dengan menimbang dua alasan.

Yang pertama, sabda Nabi,

إن طيب الرجال ما خفي لونه وظهر ريحه ، وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه

“Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tapi nampak bau harumnya. Sedangkan wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.” (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman no.7564 dll, hasan. Lihat Fiqh Sunnah lin Nisa’, hal. 387)

Hadits ini mengisyaratkan bahwa adanya warna yang jelas bukanlah suatu hal yang terlarang secara mutlak bagi seorang perempuan muslimah.

Yang kedua, para sahabiyah (sahabat Nabi yang perempuan) bisa memakai pakaian yang berwarna selain warna hitam. Bukti untuk hal tersebut adalah riwayat-riwayat berikut ini:

عَنْ عِكْرِمَةَ أَنَّ رِفَاعَةَ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ فَتَزَوَّجَهَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الزَّبِيرِ الْقُرَظِيُّ قَالَتْ عَائِشَةُ وَعَلَيْهَا خِمَارٌ أَخْضَرُ فَشَكَتْ إِلَيْهَا وَأَرَتْهَا خُضْرَةً بِجِلْدِهَا فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنِّسَاءُ يَنْصُرُ بَعْضُهُنَّ بَعْضًا قَالَتْ عَائِشَةُ مَا رَأَيْتُ مِثْلَ مَا يَلْقَى الْمُؤْمِنَاتُ لَجِلْدُهَا أَشَدُّ خُضْرَةً مِنْ ثَوْبِهَا

Dari Ikrimah, Rifa’ah menceraikan istrinya yang kemudian dinikahi oleh Abdurrahman bin az Zubair. Aisyah mengatakan, “Bekas istri rifa’ah itu memiliki kerudung yang berwarna hijau. Perempuan tersebut mengadukan dan memperlihatkan kulitnya yang berwarna hijau. Ketika Rasulullah tiba, Aisyah mengatakan, Aku belum pernah melihat semisal yang dialami oleh perempuan mukminah ini. Sungguh kulitnya lebih hijau dari pada pakaiannya.” (HR. Bukhari no. 5377)

Dari Ummi Khalid binti Khalid, Nabi mendapatkan hadiah berupa pakaian berwarna hitam berukuran kecil. Nabi bersabda, “Menurut pendapat kalian siapakah yang paling tepat kuberikan pakaian ini kepadanya?”. Para sahabat hanya terdiam seribu bahasa. Beliau lantas bersabda, “Bawa kemari Ummi Khalid (seorang anak kecil perempuan yang diberi kunyah Ummi Khalid).” Ummi Khalid dibawa ke hadapan Nabi sambil digendong. Nabi lantas mengambil pakaian tadi dengan tangannya lalu mengenakannya pada Ummi Khalid sambil mendoakannya, “Moga awet, moga awet.” Pakaian tersebut memiliki garis-garis hijau atau kuning. Nabi kemudian berkata, “Wahai Ummi khalid, ini pakaian yang cantik.” (HR. Bukhari no. 5823)

Meski ketika itu Ummi Khalid belum balig namun Nabi tidak mungkin melatih dan membiasakan anak kecil untuk mengerjakan sebuah kemaksiatan. Sehingga hadits ini menunjukkan bolehnya seorang perempuan mengenakan pakaian berwarna hitam yang bercampur dengan garis-garis berwarna hijau atau kuning. Jadi pakaian tersebut tidak murni berwarna hitam.

Dari al Qasim bin Muhammad bin Abi Bakr, “Sesungguhnya Aisyah memakai pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur saat beliau berihram.” (HR. Ibnu Abi Syaibah 8/372, dengan sanad yang shahih)

Pada tulisan yang lewat telah kita bahas bahwa yang dimaksud dengan celupan dengan ‘ushfur adalah celupan yang menghasilkan warna merah.

Perbuatan Aisyah sebagaimana dalam riwayat di atas menunjukkan bahwa seorang perempuan muslimah diperbolehkan memakai pakaian berwarna merah polos. Bahkan pakaian merah polos adalah pakaian khas bagi perempuan sebagaimana keterangan di edisi yang lewat.

Berikut ini beberapa riwayat yang kuat dari salaf tentang hal ini:

* Dari Ibrahim an Nakha’I, bersama Alqamah dan al Aswad beliau menjumpai beberapa istri Nabi. beliau melihat para istri Nabi tersebut mengenakan pakaian berwarna merah.
* Dari Ibnu Abi Mulaikah, aku melihat Ummi Salamah mengenakan kain yang dicelup dengan ‘ushfur (baca:berwarna merah).
* Dari Hisyam dari Fathimah bin al Mundzir, sesungguhnya asma’ memakai pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur (baca: berwarna merah)
* Dari Said bin Jubair, beliau melihat salah seorang istri Nabi yang thawaf mengelilingi Ka’bah sambil mengenakan pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur (Baca: Berwarna merah). (Lihat Jilbab Mar’ah Muslimah karya al Albani hal. 122-123).

Di samping itu riwayat-riwayat di atas juga menunjukkan bahwa pakaian berwarna merah tersebut dipakai di hadapan banyak orang.

Singkat kata, yang dimaksud dengan pakaian yang menjadi “perhiasan” yang tidak boleh dipakai oleh seorang muslimah ketika keluar rumah adalah:

1. Pakaian yang terdiri dari berbagai warna (Baca: Warna warni).
2. Pakaian yang dihias dengan garis-garis berwarna keemasan atau berwarna perak yang menarik perhatian laki-laki yang masih normal. (Fiqh Sunnah lin Nisa’, hal. 388).

Al Alusi berkata, “Kemudian ketahuilah bahwa menurut kami termasuk “perhiasan” yang terlarang untuk dinampakkan adalah kelakuan mayoritas perempuan yang bergaya hidup mewah di masa kita saat ini yaitu pakaian yang melebihi kebutuhan untuk menutupi aurat ketika keluar dari rumah. Yaitu pakaian dari tenunan sutra terdiri dari beberapa warna (baca:warna-warni). Pada pakaian tersebut terdapat garis-garis berwarna keemasan atau berwarna perak yang membuat mata lelaki normal terbelalak. Menurut kami suami atau orang tua yang mengizinkan mereka keluar rumah dan berjalan di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya dalam keadaan demikian itu disebabkan kurangnya rasa cemburu. Hal ini adalah kasus yang terjadi di mana-mana”(Ruhul Ma’ani, 6/56, lihat Jilbab Mar’ah Muslimah, karya Al Albani hal. 121-122).

Jika demikian keadaan di masa beliau, lalu apa yang bisa kita katakan tentang keadaan masa sekarang! Allahul Musta’an (Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan).

Meskipun demikian, pakaian yang lebih dianjurkan adalah pakaian yang berwarna hitam atau cenderung gelap karena itu adalah:

1. Pakaian yang sering dikenakan oleh para istri Nabi. Ketika Shafwan menjumpai Aisyah yang tertinggal dari rombongan, Shafwan melihat sosok hitam seorang yang sedang tidur (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Hadits dari Aisyah yang menceritakan bahwa sesudah turunnya ayat hijab, para perempuan anshar keluar dari rumah-rumah mereka seakan-akan di kepala mereka terdapat burung gagak yang tentu berwarna hitam (HR Muslim)
meaning:
Artikel wwColor associated with women's clothing, especially clothing, there are various attitudes that we can meet. People think that the color of a Muslim woman's dress should be black or at least colors that tend to be dark. On the other hand there is a perception that women are free to choose colors and patterns, whatever he likes. Surely God is most beautiful and loves beauty, they reasoned. Which is correct of these opinions when weighed against the rules of the Qur'an and Sunnah which is the torchlight Saheehah us to make choices from a variety of opinions that we encounter?

One of the Muslim dress requirements are the clothes were not syar'i jewelry. In this condition is the verse which means, "And let them not reveal her jewelry, except that (usually) appear thereof." (Surat an Nur: 31). With the general editor of this paragraph include the prohibition of use of outer clothing if the clothing is the status of "jewelry" an interesting view of men.

عن فضالة بن عبيد عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أنه قال ثلاثة لا تسأل عنهم رجل فارق الجماعة وعصى إمامه ومات عاصيا وأمة أو عبد أبق فمات وامرأة غاب عنها زوجها قد كفاها مؤنة الدنيا فتبرجت بعده فلا تسأل عنهم

From Fadhalah ibn Ubaid, of the Prophet he said, "Three types of people who do not need you ask (because they are people who perish). The first is the person who left the congregation of the Muslims, led by a Muslim who has the legal authority and chose to disobey the authorities, so that died in a state of disobedience to the ruler. The second is a slave to a man or woman who escaped from his master and dies in such circumstances. The third is a woman who was abandoned by her husband even though her husband has fulfilled all his worldly needs and then he bertabarruj after the departure of the husband. Do not ever ask about them. "(Narrated by Ahmad, No. 22 817 etc, saheeh. See lin Sunnah Fiqh Nisa ', p. 387)

Tabarruj While it is defined by the 'ulama' with a woman who appeared "jewel" and its appeal as well as anything that must be covered because it might arouse lust of a man who is still normal.

In addition, the intent of the command is veiled cover everything that becomes jewelry (read: charm) is a woman. So if it turns out it is very odd clothes are actually the main attraction. So that the function of clothing is not running as it should.

Yet the assumption that some women multazimah (a commitment to the rule of religion) that is not all black clothing is clothing "jewelry" is less precise assumption by considering two reasons.

The first, because the Prophet,

إن طيب الرجال ما خفي لونه وظهر ريحه, وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه

"Scents of a man is unclear but it seems the smell of fragrant color. While women's fragrance is a clear color but the smell is not so visible. "(Narrated by Bayhaqi in Syu'abul Faith no.7564 etc, hasan. See lin Sunnah Fiqh Nisa ', pp. 387)

This hadeeth indicates that there is a clear color is not something which is absolutely forbidden for a Muslim woman.

The second, the sahabiyah (a female companions of the Prophet) who can wear colored clothing other than black. Evidence for this is the following narrations:

عن عكرمة أن رفاعة طلق امرأته فتزوجها عبد الرحمن بن الزبير القرظي قالت عائشة وعليها خمار أخضر فشكت إليها وأرتها خضرة بجلدها فلما جاء رسول الله صلى الله عليه وسلم والنساء ينصر بعضهن بعضا قالت عائشة ما رأيت مثل ما يلقى المؤمنات لجلدها أشد خضرة من ثوبها

From Ikrimah, Rifa'ah divorce his wife who later married by Abdurrahman ibn az-Zubayr. Aisha said, "Former wife rifa'ah it has a green veil. These women complain and show the green skin. When the Prophet came, Aisha said, I've never seen something like that experienced by the women of this mukminah. It's more green skin from the clothes. "(Narrated by Bukhari no. 5377)

From Umm Khalid bint Khalid, the Prophet get the gift of a small black dress. The Prophet said, "your opinion who is the best I gave her this outfit?". The companions paused only a thousand languages. He then said, "Bring here Umm Khalid (a female child who was given chewable Umm Khalid)." Umm Khalid brought before the Prophet while being held. The Prophet then took the clothing had been with her hands and then wear it at Umm Khalid as he prayed, "Let's durable, lasting hope." Apparel has stripes of green or yellow. The Prophet then said, "O Umm Khalid, these beautiful clothes." (Narrated by Bukhari no. 5823)

Umm Khalid even when it is not consent but the Prophet can not be trained and accustomed to working on a small child disobedience. So that this hadith shows bolehnya a woman wearing black clothing lines mixed with green or yellow. So the clothes were not pure black.

From al-Qasim ibn Muhammad ibn Abi Bakr, "Lo Aisyah who wear clothes dyed with 'ushfur when he berihram." (Narrated by Ibn Abi' Abd al Muttalib 8 / 372, with isnaad saheeh)

In writing the past we've discussed that is dyed with 'ushfur is a dye that produces a red color.

Ayesha deeds as in the above history shows that a Muslim woman allowed to wear plain red clothes. Even a plain red dress is typical of women's clothing as information on past editions.

Here are some powerful history of the salaf of this:

* From the Nakha'I Ibrahim, along Alqama and al-Aswad, he encountered several wives of the Prophet. He saw the wife of the Prophet wearing a red dress.
* From Ibn Abi Mulaikah, I saw Umm Salamah was wearing cloth dyed with 'ushfur (read: red).
* From Hisham ibn al Mundzir of Fatima, true asthma 'wear clothes dyed with' ushfur (read: red)
* From Said ibn Jubayr, he saw one of the wives of the Prophet who thawaf around the Kaaba while wearing clothes dyed with 'ushfur (Read: Color red). (See Jilbab Muslimah Mar'ah work of al-Albani pp. 122-123).

In addition narrations above also showed that red clothing is worn in front of many people.

In short, is the clothes that become "jewelry" that should not be used by a Moslem when out of the house are:

1. Clothing consisted of a variety of colors (Read: Colors colors).
2. The clothes are decorated with stripes, golden or silver has attracted the attention of men who were normal. (Lin Sunnah Fiqh Nisa ', pp. 388).

Al allusions said, "Then we know that by including the" jewels "are forbidden to conduct the majority of dinampakkan is a stylish woman living in luxury in our times when this is clothing that exceeds the need to cover the private parts when out of the house. Namely clothing of silk fabrics composed of many colors (read: colors). In the clothing lines have golden or silver color that makes eyes widened a normal man. According to our husbands or parents who let them out of the house and walked in front of men who are not mahram in such circumstances is due to the lack of jealousy. This is the case everywhere "(Holy Ma'ani, 6 / 56, see Mar'ah Muslim headscarf, the work of Al-Albani pp. 121-122).

If so state at the time he was, then what can we say about things today! Allahul Musta'an (Only to God we are pleading for help).

However, the preferred clothing is clothing that is black or dark because it is likely to:

1. Clothing is often worn by the wives of the Prophet. When Shafwan meet Aisha was left of the entourage, Shafwan saw a black figure of a man who was sleeping (Narrated by Bukhari and Muslim).
2. It was narrated from 'A'ishah who reported that after the fall paragraph hijab, the women of Ansar came out of their homes as if their head is of course there are crows black (Muslim)
w.muslim.or.id


Continue lendo >>

thank's you

  ©WELL COME TO SAYING - Todos os direitos reservados.

Template by Dicas Blogger | Topo