Wednesday, May 5, 2010

ethical clothing 2

Search Engine Submission - AddMe Submit Articles to the Article Dashboard Directory - Article submission and content you can use for free at ArticleDashboard.com

Terkait dengan warna pakaian terutama pakaian perempuan, terdapat beragam sikap orang yang dapat kita jumpai. Ada yang beranggapan bahwa warna pakaian seorang perempuan muslimah itu harus hitam atau minimal warna yang cenderung gelap. Di sisi lain ada yang memiliki pandangan bahwa perempuan bebas memilih warna dan motif apa saja yang dia sukai. Sesungguhnya Allah itu maha indah dan mencintai keindahan, kata mereka beralasan. Manakah yang benar dari pendapat-pendapat ini jika ditimbang dengan aturan al-Qur’an dan sunnah shahihah yang merupakan suluh kita untuk menentukan pilihan dari berbagai pendapat yang kita jumpai?

Salah satu persyaratan pakaian muslimah yang syar’i adalah pakaian tersebut bukanlah perhiasan. Dalam syarat ini adalah firman Allah yang artinya, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. an Nur:31). Dengan redaksinya yang umum ayat ini mencakup larangan menggunakan pakaian luar jika pakaian tersebut berstatus “perhiasan” yang menarik pandangan laki-laki.

عن فَضَالَةُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ ثَلَاثَةٌ لَا تَسْأَلْ عَنْهُمْ رَجُلٌ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ وَعَصَى إِمَامَهُ وَمَاتَ عَاصِيًا وَأَمَةٌ أَوْ عَبْدٌ أَبَقَ فَمَاتَ وَامْرَأَةٌ غَابَ عَنْهَا زَوْجُهَا قَدْ كَفَاهَا مُؤْنَةَ الدُّنْيَا فَتَبَرَّجَتْ بَعْدَهُ فَلَا تَسْأَلْ عَنْهُمْ

Dari Fadhalah bin Ubaid, dari Nabi beliau bersabda, “Tiga jenis orang yang tidak perlu kau tanyakan (karena mereka adalah orang-orang yang binasa). Yang pertama adalah orang yang meninggalkan jamaah kaum muslimin yang dipimpin oleh seorang muslim yang memiliki kekuasaan yang sah dan memilih untuk mendurhakai penguasa tersebut sehingga meninggal dalam kondisi durhaka kepada penguasanya. Yang kedua adalah budak laki-laki atau perempuan yang kabur dari tuannya dan meninggal dalam keadaan demikian. Yang ketiga adalah seorang perempuan yang ditinggal pergi oleh suaminya padahal suaminya telah memenuhi segala kebutuhan duniawinya lalu ia bertabarruj setelah kepergian sang suami. Jangan pernah bertanya tentang mereka.” (HR. Ahmad no 22817 dll, shahih. Lihat Fiqh Sunnah lin Nisa’, hal 387)

Sedangkan tabarruj itu didefinisikan oleh para ulama’ dengan seorang perempuan yang menampakkan “perhiasan” dan daya tariknya serta segala sesuatu yang wajib ditutupi karena hal tersebut bisa membangkitkan birahi seorang laki-laki yang masih normal.

Di samping itu, maksud dari perintah berjilbab adalah menutupi segala sesuatu yang menjadi perhiasan (baca: daya tarik) seorang perempuan. Maka sungguh sangat aneh jika ternyata pakaian yang dikenakan tersebut malah menjadi daya tarik tersendiri. Sehingga fungsi pakaian tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Meski demikian anggapan sebagian perempuan multazimah (yang komitmen dengan aturan agama) bahwa seluruh pakaian yang tidak berwarna hitam adalah pakaian “perhiasan” adalah anggapan yang kurang tepat dengan menimbang dua alasan.

Yang pertama, sabda Nabi,

إن طيب الرجال ما خفي لونه وظهر ريحه ، وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه

“Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tapi nampak bau harumnya. Sedangkan wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.” (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman no.7564 dll, hasan. Lihat Fiqh Sunnah lin Nisa’, hal. 387)

Hadits ini mengisyaratkan bahwa adanya warna yang jelas bukanlah suatu hal yang terlarang secara mutlak bagi seorang perempuan muslimah.

Yang kedua, para sahabiyah (sahabat Nabi yang perempuan) bisa memakai pakaian yang berwarna selain warna hitam. Bukti untuk hal tersebut adalah riwayat-riwayat berikut ini:

عَنْ عِكْرِمَةَ أَنَّ رِفَاعَةَ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ فَتَزَوَّجَهَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الزَّبِيرِ الْقُرَظِيُّ قَالَتْ عَائِشَةُ وَعَلَيْهَا خِمَارٌ أَخْضَرُ فَشَكَتْ إِلَيْهَا وَأَرَتْهَا خُضْرَةً بِجِلْدِهَا فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنِّسَاءُ يَنْصُرُ بَعْضُهُنَّ بَعْضًا قَالَتْ عَائِشَةُ مَا رَأَيْتُ مِثْلَ مَا يَلْقَى الْمُؤْمِنَاتُ لَجِلْدُهَا أَشَدُّ خُضْرَةً مِنْ ثَوْبِهَا

Dari Ikrimah, Rifa’ah menceraikan istrinya yang kemudian dinikahi oleh Abdurrahman bin az Zubair. Aisyah mengatakan, “Bekas istri rifa’ah itu memiliki kerudung yang berwarna hijau. Perempuan tersebut mengadukan dan memperlihatkan kulitnya yang berwarna hijau. Ketika Rasulullah tiba, Aisyah mengatakan, Aku belum pernah melihat semisal yang dialami oleh perempuan mukminah ini. Sungguh kulitnya lebih hijau dari pada pakaiannya.” (HR. Bukhari no. 5377)

Dari Ummi Khalid binti Khalid, Nabi mendapatkan hadiah berupa pakaian berwarna hitam berukuran kecil. Nabi bersabda, “Menurut pendapat kalian siapakah yang paling tepat kuberikan pakaian ini kepadanya?”. Para sahabat hanya terdiam seribu bahasa. Beliau lantas bersabda, “Bawa kemari Ummi Khalid (seorang anak kecil perempuan yang diberi kunyah Ummi Khalid).” Ummi Khalid dibawa ke hadapan Nabi sambil digendong. Nabi lantas mengambil pakaian tadi dengan tangannya lalu mengenakannya pada Ummi Khalid sambil mendoakannya, “Moga awet, moga awet.” Pakaian tersebut memiliki garis-garis hijau atau kuning. Nabi kemudian berkata, “Wahai Ummi khalid, ini pakaian yang cantik.” (HR. Bukhari no. 5823)

Meski ketika itu Ummi Khalid belum balig namun Nabi tidak mungkin melatih dan membiasakan anak kecil untuk mengerjakan sebuah kemaksiatan. Sehingga hadits ini menunjukkan bolehnya seorang perempuan mengenakan pakaian berwarna hitam yang bercampur dengan garis-garis berwarna hijau atau kuning. Jadi pakaian tersebut tidak murni berwarna hitam.

Dari al Qasim bin Muhammad bin Abi Bakr, “Sesungguhnya Aisyah memakai pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur saat beliau berihram.” (HR. Ibnu Abi Syaibah 8/372, dengan sanad yang shahih)

Pada tulisan yang lewat telah kita bahas bahwa yang dimaksud dengan celupan dengan ‘ushfur adalah celupan yang menghasilkan warna merah.

Perbuatan Aisyah sebagaimana dalam riwayat di atas menunjukkan bahwa seorang perempuan muslimah diperbolehkan memakai pakaian berwarna merah polos. Bahkan pakaian merah polos adalah pakaian khas bagi perempuan sebagaimana keterangan di edisi yang lewat.

Berikut ini beberapa riwayat yang kuat dari salaf tentang hal ini:

* Dari Ibrahim an Nakha’I, bersama Alqamah dan al Aswad beliau menjumpai beberapa istri Nabi. beliau melihat para istri Nabi tersebut mengenakan pakaian berwarna merah.
* Dari Ibnu Abi Mulaikah, aku melihat Ummi Salamah mengenakan kain yang dicelup dengan ‘ushfur (baca:berwarna merah).
* Dari Hisyam dari Fathimah bin al Mundzir, sesungguhnya asma’ memakai pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur (baca: berwarna merah)
* Dari Said bin Jubair, beliau melihat salah seorang istri Nabi yang thawaf mengelilingi Ka’bah sambil mengenakan pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur (Baca: Berwarna merah). (Lihat Jilbab Mar’ah Muslimah karya al Albani hal. 122-123).

Di samping itu riwayat-riwayat di atas juga menunjukkan bahwa pakaian berwarna merah tersebut dipakai di hadapan banyak orang.

Singkat kata, yang dimaksud dengan pakaian yang menjadi “perhiasan” yang tidak boleh dipakai oleh seorang muslimah ketika keluar rumah adalah:

1. Pakaian yang terdiri dari berbagai warna (Baca: Warna warni).
2. Pakaian yang dihias dengan garis-garis berwarna keemasan atau berwarna perak yang menarik perhatian laki-laki yang masih normal. (Fiqh Sunnah lin Nisa’, hal. 388).

Al Alusi berkata, “Kemudian ketahuilah bahwa menurut kami termasuk “perhiasan” yang terlarang untuk dinampakkan adalah kelakuan mayoritas perempuan yang bergaya hidup mewah di masa kita saat ini yaitu pakaian yang melebihi kebutuhan untuk menutupi aurat ketika keluar dari rumah. Yaitu pakaian dari tenunan sutra terdiri dari beberapa warna (baca:warna-warni). Pada pakaian tersebut terdapat garis-garis berwarna keemasan atau berwarna perak yang membuat mata lelaki normal terbelalak. Menurut kami suami atau orang tua yang mengizinkan mereka keluar rumah dan berjalan di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya dalam keadaan demikian itu disebabkan kurangnya rasa cemburu. Hal ini adalah kasus yang terjadi di mana-mana”(Ruhul Ma’ani, 6/56, lihat Jilbab Mar’ah Muslimah, karya Al Albani hal. 121-122).

Jika demikian keadaan di masa beliau, lalu apa yang bisa kita katakan tentang keadaan masa sekarang! Allahul Musta’an (Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan).

Meskipun demikian, pakaian yang lebih dianjurkan adalah pakaian yang berwarna hitam atau cenderung gelap karena itu adalah:

1. Pakaian yang sering dikenakan oleh para istri Nabi. Ketika Shafwan menjumpai Aisyah yang tertinggal dari rombongan, Shafwan melihat sosok hitam seorang yang sedang tidur (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Hadits dari Aisyah yang menceritakan bahwa sesudah turunnya ayat hijab, para perempuan anshar keluar dari rumah-rumah mereka seakan-akan di kepala mereka terdapat burung gagak yang tentu berwarna hitam (HR Muslim)
meaning:
Artikel wwColor associated with women's clothing, especially clothing, there are various attitudes that we can meet. People think that the color of a Muslim woman's dress should be black or at least colors that tend to be dark. On the other hand there is a perception that women are free to choose colors and patterns, whatever he likes. Surely God is most beautiful and loves beauty, they reasoned. Which is correct of these opinions when weighed against the rules of the Qur'an and Sunnah which is the torchlight Saheehah us to make choices from a variety of opinions that we encounter?

One of the Muslim dress requirements are the clothes were not syar'i jewelry. In this condition is the verse which means, "And let them not reveal her jewelry, except that (usually) appear thereof." (Surat an Nur: 31). With the general editor of this paragraph include the prohibition of use of outer clothing if the clothing is the status of "jewelry" an interesting view of men.

عن فضالة بن عبيد عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أنه قال ثلاثة لا تسأل عنهم رجل فارق الجماعة وعصى إمامه ومات عاصيا وأمة أو عبد أبق فمات وامرأة غاب عنها زوجها قد كفاها مؤنة الدنيا فتبرجت بعده فلا تسأل عنهم

From Fadhalah ibn Ubaid, of the Prophet he said, "Three types of people who do not need you ask (because they are people who perish). The first is the person who left the congregation of the Muslims, led by a Muslim who has the legal authority and chose to disobey the authorities, so that died in a state of disobedience to the ruler. The second is a slave to a man or woman who escaped from his master and dies in such circumstances. The third is a woman who was abandoned by her husband even though her husband has fulfilled all his worldly needs and then he bertabarruj after the departure of the husband. Do not ever ask about them. "(Narrated by Ahmad, No. 22 817 etc, saheeh. See lin Sunnah Fiqh Nisa ', p. 387)

Tabarruj While it is defined by the 'ulama' with a woman who appeared "jewel" and its appeal as well as anything that must be covered because it might arouse lust of a man who is still normal.

In addition, the intent of the command is veiled cover everything that becomes jewelry (read: charm) is a woman. So if it turns out it is very odd clothes are actually the main attraction. So that the function of clothing is not running as it should.

Yet the assumption that some women multazimah (a commitment to the rule of religion) that is not all black clothing is clothing "jewelry" is less precise assumption by considering two reasons.

The first, because the Prophet,

إن طيب الرجال ما خفي لونه وظهر ريحه, وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه

"Scents of a man is unclear but it seems the smell of fragrant color. While women's fragrance is a clear color but the smell is not so visible. "(Narrated by Bayhaqi in Syu'abul Faith no.7564 etc, hasan. See lin Sunnah Fiqh Nisa ', pp. 387)

This hadeeth indicates that there is a clear color is not something which is absolutely forbidden for a Muslim woman.

The second, the sahabiyah (a female companions of the Prophet) who can wear colored clothing other than black. Evidence for this is the following narrations:

عن عكرمة أن رفاعة طلق امرأته فتزوجها عبد الرحمن بن الزبير القرظي قالت عائشة وعليها خمار أخضر فشكت إليها وأرتها خضرة بجلدها فلما جاء رسول الله صلى الله عليه وسلم والنساء ينصر بعضهن بعضا قالت عائشة ما رأيت مثل ما يلقى المؤمنات لجلدها أشد خضرة من ثوبها

From Ikrimah, Rifa'ah divorce his wife who later married by Abdurrahman ibn az-Zubayr. Aisha said, "Former wife rifa'ah it has a green veil. These women complain and show the green skin. When the Prophet came, Aisha said, I've never seen something like that experienced by the women of this mukminah. It's more green skin from the clothes. "(Narrated by Bukhari no. 5377)

From Umm Khalid bint Khalid, the Prophet get the gift of a small black dress. The Prophet said, "your opinion who is the best I gave her this outfit?". The companions paused only a thousand languages. He then said, "Bring here Umm Khalid (a female child who was given chewable Umm Khalid)." Umm Khalid brought before the Prophet while being held. The Prophet then took the clothing had been with her hands and then wear it at Umm Khalid as he prayed, "Let's durable, lasting hope." Apparel has stripes of green or yellow. The Prophet then said, "O Umm Khalid, these beautiful clothes." (Narrated by Bukhari no. 5823)

Umm Khalid even when it is not consent but the Prophet can not be trained and accustomed to working on a small child disobedience. So that this hadith shows bolehnya a woman wearing black clothing lines mixed with green or yellow. So the clothes were not pure black.

From al-Qasim ibn Muhammad ibn Abi Bakr, "Lo Aisyah who wear clothes dyed with 'ushfur when he berihram." (Narrated by Ibn Abi' Abd al Muttalib 8 / 372, with isnaad saheeh)

In writing the past we've discussed that is dyed with 'ushfur is a dye that produces a red color.

Ayesha deeds as in the above history shows that a Muslim woman allowed to wear plain red clothes. Even a plain red dress is typical of women's clothing as information on past editions.

Here are some powerful history of the salaf of this:

* From the Nakha'I Ibrahim, along Alqama and al-Aswad, he encountered several wives of the Prophet. He saw the wife of the Prophet wearing a red dress.
* From Ibn Abi Mulaikah, I saw Umm Salamah was wearing cloth dyed with 'ushfur (read: red).
* From Hisham ibn al Mundzir of Fatima, true asthma 'wear clothes dyed with' ushfur (read: red)
* From Said ibn Jubayr, he saw one of the wives of the Prophet who thawaf around the Kaaba while wearing clothes dyed with 'ushfur (Read: Color red). (See Jilbab Muslimah Mar'ah work of al-Albani pp. 122-123).

In addition narrations above also showed that red clothing is worn in front of many people.

In short, is the clothes that become "jewelry" that should not be used by a Moslem when out of the house are:

1. Clothing consisted of a variety of colors (Read: Colors colors).
2. The clothes are decorated with stripes, golden or silver has attracted the attention of men who were normal. (Lin Sunnah Fiqh Nisa ', pp. 388).

Al allusions said, "Then we know that by including the" jewels "are forbidden to conduct the majority of dinampakkan is a stylish woman living in luxury in our times when this is clothing that exceeds the need to cover the private parts when out of the house. Namely clothing of silk fabrics composed of many colors (read: colors). In the clothing lines have golden or silver color that makes eyes widened a normal man. According to our husbands or parents who let them out of the house and walked in front of men who are not mahram in such circumstances is due to the lack of jealousy. This is the case everywhere "(Holy Ma'ani, 6 / 56, see Mar'ah Muslim headscarf, the work of Al-Albani pp. 121-122).

If so state at the time he was, then what can we say about things today! Allahul Musta'an (Only to God we are pleading for help).

However, the preferred clothing is clothing that is black or dark because it is likely to:

1. Clothing is often worn by the wives of the Prophet. When Shafwan meet Aisha was left of the entourage, Shafwan saw a black figure of a man who was sleeping (Narrated by Bukhari and Muslim).
2. It was narrated from 'A'ishah who reported that after the fall paragraph hijab, the women of Ansar came out of their homes as if their head is of course there are crows black (Muslim)
w.muslim.or.id


0 komentar:

thank's you

  ©WELL COME TO SAYING - Todos os direitos reservados.

Template by Dicas Blogger | Topo